PROFIL

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasangkayu didukung oleh unsur-unsur organisasi yang terdiri dari :
- Sekretariat
Sekretariat memiliki tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup BKPSDM. Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan program kerja dinas, dan oenakaiian bahan berumusan kebiiaka teknis di bidang penyusunan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat didukung oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang pelaksanaan Tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat. - Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Mutasi ASN
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Perencanaan, Pengadaan, dan Mutasi di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) pada umumnya berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian, khususnya dalam aspek perencanaan kebutuhan pegawai, proses pengadaan (rekrutmen), serta pengelolaan mutasi atau perpindahan pegawai. Selain itu pada BKPSDM Pasangkayu, bidang mutasi juga menangani pengelolaan kepangkatan dan pensiun ASN. - Bidang lnformasi, Kesejahteraan dan Disiplin ASN
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang lnformasi, Kesejahteraan dan Disiplin ASN di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yaitu Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi kepegawaian, kesejahteraan ASN, serta penegakan disiplin dan kode etik pegawai ASN.
Secara umum fungsi utama Bidang lnformasi, Kesejahteraan dan Disiplin ASN dapat digambarkan sebagai berikut :- 1. Pengelolaan Informasi Kepegawaian
- Mengelola sistem informasi kepegawaian daerah (SIMPEG).
- Menyusun, memutakhirkan, dan menyimpan data kepegawaian secara digital dan manual.
- Menyediakan data dan informasi kepegawaian untuk kebutuhan perencanaan, promosi, mutasi, dan lainnya.
- Menyusun laporan dan statistik kepegawaian secara berkala.
- 2. Pelayanan Kesejahteraan ASN
- Mengelola dan memfasilitasi pelayanan terkait kesejahteraan ASN, seperti:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan/fungsional
- Bantuan sosial (jika ada kebijakan daerah)
- Taspen, pensiun, dan tabungan hari tua
- Memberikan informasi dan bimbingan terkait hak-hak ASN.
- Mengelola dan memfasilitasi pelayanan terkait kesejahteraan ASN, seperti:
- 3. Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN
- Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran disiplin ASN.
- Melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai.
- Menyusun rekomendasi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
- Melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat, Bawasda, dan instansi pengawas lainnya terkait penanganan disiplin.
- Menyusun laporan penegakan disiplin ASN.
- 1. Pengelolaan Informasi Kepegawaian
- Bidang Diklat dan Pengembangan Karir ASN
Tugas pokok Bidang Diklat dan Pengembangan Karir ASN adalah Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).- 1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) ASN
- Perencanaan dan penyelenggaraan diklat:
- Diklat struktural (pelatihan kepemimpinan – PKP, PKA, PKN)
- Diklat fungsional sesuai jabatan (misal: auditor, pengelola barang, pustakawan, dll)
- Diklat teknis dan tematik (misal: pelayanan publik, keuangan daerah, digitalisasi)
- Koordinasi dengan instansi penyelenggara diklat (LAN, BPSDM Provinsi, Kementerian terkait).
- Evaluasi efektivitas diklat dan tindak lanjut terhadap implementasinya.
- Pengelolaan data dan dokumen pelatihan ASN.
- Perencanaan dan penyelenggaraan diklat:
- 2. Pengembangan Karir ASN
- Penyusunan rencana pengembangan karir ASN secara berjenjang, terbuka, dan berbasis kompetensi.
- Pemetaan kompetensi ASN berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Assessment Center, atau penilaian kinerja.
- Penyusunan dan pemutakhiran profil dan peta karir ASN.
- Menyusun dan mengelola rencana suksesi jabatan.
- Melaksanakan assesment dalam rangka promosi, mutasi, atau pengembangan jabatan.
- 3. Penilaian dan Pengembangan Kompetensi
- Melaksanakan penilaian potensi dan kompetensi ASN.
- Mengelola pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional dan Struktural.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan kompetensi minimal 20 JP per tahun sesuai amanat PP 11 Tahun 2017 (jo. PP 17/2020).
- 1. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) ASN
