Panduan Aktivasi Akun ASN Digital bagi ASN PPPK: Wajib Dilakukan untuk Akses Layanan Kepegawaian

[BKPSDM Kab. Pasangkayu], [Pasangkayu-Sulawesi Barat] —
Dalam rangka mendukung transformasi digital sistem kepegawaian nasional, seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun ASN Digital melalui laman resmi https://asndigital.bkn.go.id.

Aktivasi ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan data pegawai berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) agar setiap akses ke platform kepegawaian menjadi lebih aman dan terverifikasi.

Bagi ASN (PPPK) yang belum pernah melakukan aktivasi akun, akses pertama kali ASN Digital dapat dilakukan dengan cara melakukan reset password (lupa password) dengan menggunakan NIP dan email yang digunakan pada saat mendaftar sebagai PPPK.

Langkah-Langkah Lupa Password Akun ASN Digital bagi pengguna yang belum pernah mengakses ASN Digital

  1. Buka situs resmi ASN Digital:
    Kunjungi: https://asndigital.bkn.go.id
  2. Klik “logo BKN” yang ada pada bagian tengah halaman ASN Digital
  3. Pilih menu “LOGIN
  4. Pada halaman login, pilih opsi “RESET”
  5. Setelah memilih menu reset akan muncul beberapa pilihan, pilih reset password (lupa password)
  6. Anda akan diarahkan ke halaman reset password.
    Silakan masukkan informasi berikut:
    • Username / NIP
    • Isi Captcha sesuai dengan tulisan yang muncul (sesuaikan huruf besar dan huruf kecil)
  7. Klik tombol “Check”
  8. Selanjutnya isi kolom email sesuai dengan email yang muncul/terdaftar di SIASN kemudian klik tombol “Kirim”
  9. Cek email Anda.
    Sistem akan mengirimkan kode reset password ke alamat email yang terdaftar.
  10. Selanjutnya akan muncul halaman reset password, isikan data berikut :
    • Isi kolom “kode reset password” dengan kode yang dikirimkan melalui email
    • Buat password baru sesuai ketentuan (misalnya minimal 12 karakter, kombinasi huruf besar dan huruf kecil, angka dan simbol).
    • Konfirmasi ulang password.
    • Klik tombol “reset password” jika berhasil akan muncul pemberitahuan bahwa reset password sudah berhasil
  11. Setelah berhasil, kembali ke https://asndigital.bkn.go.id dan login menggunakan password baru.

Setelah aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah aktivasi MFA, adapun persiapan sebelum aktivasi sebagai berikut :

  • Pastikan HP Anda disetel zona waktu otomatis agar kode OTP tidak invalid.
  • Pastikan Anda sudah punya akun MyASN / akun SSO ASN (username & password) yang aktif.
  • Pasang aplikasi autentikator di HP, misalnya Google Authenticator (atau aplikasi OTP lain kompatibel).

Langkah Aktivasi MFA di ASN Digital

Berikut urutan langkah pengaktifan MFA (Multi‑Factor Authentication) untuk akun ASN Digital:

  1. Buka browser di komputer/laptop, kunjungi https://asndigital.bkn.go.id
  2. Klik menu Login (atau melalui logo BKN → Login)
  3. Masukkan username (NIP atau akun MyASN) dan password Anda.
  4. Sistem akan mengarahkan Anda ke laman SIASN / halaman aktivasi MFA yang berisi QR Code.
  5. Buka aplikasi autentikator (misalnya Google Authenticator) di HP, pilih “+” atau “tambahkan akun”, kemudian pindai QR Code yang tampil di layar komputer.
  6. Aplikasi autentikator akan menghasilkan kode OTP (6 digit). Masukkan kode tersebut ke kolom One-time code di laman aktivasi, lalu isi Device Name (nama perangkat, bebas).
  7. Klik Submit untuk menyelesaikan proses aktivasi. Jika berhasil, MFA Anda aktif.

Setelah Aktivasi & Catatan Penting

  • Mulai dari saat MFA aktif, setiap kali login ke ASN Digital, Anda harus memasukkan username + password + kode OTP dari aplikasi autentikator.
  • Jika kode OTP muncul “invalid” atau tidak bisa login, periksa zona waktu HP, atau coba logout dan login ulang.
  • Jika semua langkah gagal atau tidak muncul QR code, Anda bisa menghubungi BKPSDM untuk reset MFA atau bantuan pemulihan.

2 komentar untuk “Panduan Aktivasi Akun ASN Digital bagi ASN PPPK: Wajib Dilakukan untuk Akses Layanan Kepegawaian”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *