Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan Pegawai Negeri Sipil mengatur secara tegas bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki kewajiban terhadap mantan istri dan anak-anaknya apabila terjadi perceraian.
Salah satu kewajiban tersebut adalah pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak keluarga yang ditinggalkan, agar tetap mendapat jaminan nafkah meskipun ikatan perkawinan telah putus.


