Kewajiban Pemberian Sebagian Gaji kepada Bekas Istri dan Anak PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan Pegawai Negeri Sipil mengatur secara tegas bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki kewajiban terhadap mantan istri dan anak-anaknya apabila terjadi perceraian.

Salah satu kewajiban tersebut adalah pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak keluarga yang ditinggalkan, agar tetap mendapat jaminan nafkah meskipun ikatan perkawinan telah putus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *